Perputaran Dana Haji 2026 Rp20 Triliun, KPK Ingatkan Transparansi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam audiensi bersama Kementerian Haji dan Umrah hari ini, Jumat (3/10), mengingatkan pentingnya transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) guna memastikan layanan haji yang akuntabel dan bebas penyimpangan.
"Prinsipnya itu transparansi, kalau ada proses lelang, pengadaan, sebaiknya dipublikasikan saja," ucap Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam audiensi tersebut, sebagaimana rilis yang disampaikan Humas KPK.
Setyo menegaskan keterbukaan dalam pengadaan akan memudahkan masyarakat mengawasi proses dan mencegah persoalan seperti yang terjadi pada pelaksanaan haji tahun lalu, yang tidak hanya terkait kuota tetapi juga berbagai aspek lainnya.
Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan menyatakan komitmen kementeriannya untuk mewujudkan layanan yang efektif, akuntabel, dan transparan.
Oleh karena itu itu, dia memutuskan untuk menggandeng KPK dalam pencegahan potensi penyimpangan. "Kami minta bantuan KPK untuk bisa menjalankan amanah sesuai yang diperintahkan oleh presiden," kata Irfan.
Dalam audiensi dimaksud, kementerian tersebut memaparkan sejumlah titik rawan dalam PBJ layanan haji, seperti potensi mark up dan gratifikasi pada pengadaan gelang identitas, buku manasik, hotel, penerbangan, katering, dan transportasi. Kerugian negara juga dapat muncul apabila premi asuransi melebihi nilai aktuaria.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengingatkan risiko terbesar bukan hanya kerugian negara, melainkan praktik pemberian upeti terkait kuota haji.
"Yang paling rawan itu bukan kerugiannya, tapi menerima upeti karena semua orang itu pasti ingin berangkat," ucap Fitroh.
Dia juga mengingatkan pentingnya menghindari konflik kepentingan dan mendokumentasikan seluruh proses pengadaan sebagai bentuk antisipasi.
Selain paparan PBJ, Kementerian Haji dan Umrah meminta bantuan KPK melakukan pelacakan terhadap sejumlah calon pejabat yang bergeser dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah untuk memitigasi potensi masalah di masa depan.
"Kami mohon bisa dipantau oleh KPK untuk clean and clear agar ke depan tidak ada masalah bagi kami," kata Irfan.
KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2024. Sudah banyak saksi baik dari unsur Kementerian Agama maupun biro perjalanan haji yang dilakukan pemeriksaan.
KPK juga sudah melakukan upaya paksa seperti penggeledahan dan penyitaan barang bukti, seperti dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
KPK sudah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
(ryh/wiw)