PBHI Jakarta Dampingi Warga Komplek Kostrad yang Dilaporkan ke Polisi
Perhimpunan Bantunan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta memberi pendampingan hukum terhadap sejumlah warga Perumahan Kostrad, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.
Sebelumnya sejumlah warga perumahan itu akan ditertibkan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) dengan tudingan menempati rumah untuk prajurit.
Sejumlah warga itu dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B3017/VIII/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA atas perkara dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan atau penyerobotan tanah Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 385 KUHP.
Menurut Ketua PBHI Jakarta Ridwan Ristomoyo laporan itu berpotensi menimbulkan dugaan kriminalisasi terhadap warga.
"PBHI memandang bahwa laporan tersebut berpotensi menimbulkan dugaan upaya kriminalisasi terhadap warga yang selama ini menempati rumah yang mereka tempati sejak tahun 1960-an," kata Ridwan dalam keterangan tertulis, Kamis (2/10).
Lihat Juga : |
Oleh karena itu, dia meminta kepolisian objektif dan bersikap adil dalam menangani laporan TNI AD terhadap warga tersebut. Pihaknya menegaskan setiap warga negara, tanpa kecuali, berhak atas persamaan dan perlindungan hukum tersebut secara adil dan terang benderang.
"Sehingga, warga tidak ditempatkan sebagai pihak yang dirugikan dalam perkara laporan polisi tersebut maka negara harus menjamin persamaan dan perlindungan tersebut tanpa pandang bulu," katanya.
Ia berharap Polres Jakarta Selatan memeriksa warga dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dan asas negara hukum.
Polisi, kata dia, wajib memperlakukan warga sebagai subjek hukum yang setara, tidak diskriminatif, serta bebas dari tekanan maupun intimidasi. Pemeriksaan harus didasarkan pada fakta hukum, bukan kepentingan pihak tertentu.
"Polisi harus berhati-hati agar tidak mengkriminalisasi sengketa yang sejatinya bersifat perdata. PBHI Jakarta menekankan bahwa kepolisian sebagai aparat penegak hukum memiliki peran penting untuk menjadi pelindung, pengayom, dan penjaga hak asasi manusia," ujar dia.
Dalam perkara ini, Asisten Logistik Kostrad sebelumnya mengirim surat peringatan ketiga (SP-3) pengosongan rumah kepada sejumlah warga RW 007 Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama.
Disampaikan agar melaksanakan pengosongan rumah negara golongan II paling lambat dua minggu setelah dikeluarkan surat peringatan ketiga (SP-3) ini TMT 15-28 Agustus 2025. Apabila tidak menindaklanjuti surat peringatan tersebut maka akan dilaksanakan eksekusi dan diproses sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku," demikian bunyi kesimpulan surat Asisten Logistik Kostrad bernomor B/1697/VIII/2025 tertanggal 14 Agustus.
Warga menolak pengosongan itu. Menurut warga, tindakan pengosongan rumah oleh Kostrad dilakukan tanpa melalui proses Aanmaining dan penetapan pengadilan tentang eksekusi atau pengosongan merupakan perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting) atau perbuatan sewenang-wenang, bahkan merupakan pelanggaran terhadap HAM.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga meminta Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) untuk menunda rencana pengosongan rumah.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari Kostrad maupun Mabes TNI AD perihal laporan ke polisi terhadap sejumlah warga perumahan Kostrad tersebut.