VIDEO: Pro Kontra Denda Rp50 Juta Jika Ada Jentik Nyamuk di Rumah

Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Sabtu, 08 Jun 2024 22:00 WIB

Jakarta, Parlando Indonesia --

Rencana penerapan denda sebesar 50 juta rupiah oleh Satpol PP Jakarta Timur bagi warga yang di rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti mengundang beragam reaksi dari masyarakat. Kasatpol PP Jaktim menyebut langkah ini diambil untuk menekan jumlah kasus DBD yang belakangan ini meningkat.

TOPIK TERKAIT
Video Terkait
Video Terpopuler