VIDEO: Denda Rp 50 Juta, Jika Ada Jentik Nyamuk di Rumah

Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Rabu, 05 Jun 2024 18:30 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia --

Satpol PP Kota Jakarta Timur bakal menjatuhkan denda 50 juta rupiah kepada warga yang rumahnya terdapat jentik nyamuk Aedes aegypti, biang penyakit demam berdarah dengue atau DBD.

Kepada Parlando Indonesia, Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian, mengatakan sanksi tersebut diberikan guna menekan penyebaran kasus DBD yang belakangan sempat meningkat.

Budhy menjelaskan penerapan sanksi denda ini mengacu pada Pasal 21 junto 22 ayat 1 Perda Nomor 6 tahun 2007 tentang pengendalian penyakit DBD.

Nantinya, Satpol PP Kota Jakarta Timur akan memberikan surat peringatan terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red