VIDEO: Menyoal Iuran Wajib Tapera

Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Jumat, 31 Mei 2024 09:41 WIB

Jakarta, Parlando Indonesia --

Pemerintah menetapkan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3%. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Rencana pemotongan gaji karyawan untuk Tapera, secara resmi ditolak oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Anchor Reza Helmi membahasnya bersama Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban dalam Parlando Indonesia Prime News.

Video Terkait
Video Terpopuler