Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana menyatakan biaya penanganan korban keracunan makanan bergizi gratis akan ditanggung pemerintah daerah atau BGN.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan mengevaluasi efektivitas penyerapan anggaran program MBG.