VIDOE: Syarat Dan Tata Cara Pindah Memilih

CNNTV | Parlando Indonesia
Sabtu, 13 Jan 2024 15:00 WIB

Jakarta, Parlando Indonesia --

32 hari lagi, pemilihan umum 2024 akan berlangsung. Komisi pemilihan umum menyatakan pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap dapat mengajukan pindah tempat pemungutan suara jika berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP. Seperti apa persyaratan pindah memilih ini? Berikut liputannya.

Video Terkait
Video Terpopuler