VIDEO: Penjelasan Pihak MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Selasa, 08 Agu 2023 19:33 WIB

Jakarta, Parlando Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Namun, MA melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan, sehingga menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup.

Dan berikut penjelasan Sobandi, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung

Video Terkait
Video Terpopuler