VIDEO: Vonis Ringan Perintang Penyidikan

Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Jumat, 24 Feb 2023 01:00 WIB

Jakarta, Parlando Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Arif Rahman Arifin 10 bulan penjara, dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Joshua Hutabarat. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yaitu satu tahun penjara. Untuk membahasnya secara lebih mendalam Prime News sudah terhubung dengan Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar

Video Terkait
Video Terpopuler