VIDEO: Gempur Infrastruktur Sipil, 2 Tentara Rusia Penjara 138 Bulan

APTN | Parlando Indonesia
Rabu, 01 Jun 2022 15:50 WIB

Jakarta, Parlando Indonesia --

Pengadilan Ukraina menjatuhkan hukuman 11 tahun 6 bulan penjara kepada dua tentara Rusia, yang dinyatakan bersalah atas kejahatan perang di wilayah Ukraina. Keduanya didakwa melanggar hukum perang, karena menggempur infrastruktur sipil di wilayah Kharkiv.

Video Terkait
Video Terpopuler