VIDEO: Vonis Mati 'Predator Seks' Herry Wirawan

Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Kamis, 07 Apr 2022 10:00 WIB

Jakarta, Parlando Indonesia --

Pengadilan tinggi Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati, kepada Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri di kota Bandung.

Keluarga korban menilai, putusan ini sepadan dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.

Video Terkait
Video Terpopuler