VIDEO: Aziz Syamsuddin Dituntut 4,2 Tahun Penjara

Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Senin, 24 Jan 2022 17:50 WIB

Jakarta, Parlando Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin 4 tahun 2 bulan penjara, dan denda 250 juta rupiah. Tuntutan ini terkait dugaan suap terhadap mantan Penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju.

Video Terkait
Video Terpopuler