VIDEO: Kominfo Akan Awasi Konten NFT Yang Langgar UU

Parlando indonesia TV | Parlando Indonesia
Senin, 17 Jan 2022 17:15 WIB

Jakarta, Parlando Indonesia --

Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta platform untuk memutus akses konten yang melanggar undang undang hak kekayaan intelektual dan perlindungan data pribadi dari platform Non Fungible Token (NFT). Sebelumnya, ditemukan berbagai konten berupa foto selfi dan KTP yang dijual melalui platform NFT beredar di dunia maya.

TOPIK TERKAIT
Video Terkait
Video Terpopuler