VIDEO: Polri: Sipil Dilarang Kawal Ambulans

Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Selasa, 21 Des 2021 20:02 WIB

Jakarta, Parlando Indonesia --

Video petugas menegur pengendara sepeda motor yang mengawal ambulans, menjadi viral di media sosial. Terkait video ini, Korlantas Polri pastikan tindakan petugas lantas sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

TOPIK TERKAIT
Video Terkait
Video Terpopuler