VIDEO: Warga Tolak Pemudik Tanpa Surat Bebas Covid-19

Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Senin, 17 Mei 2021 16:48 WIB

Jakarta, Parlando Indonesia --

Pemudik yang akan kembali ke Jakarta harus menyiapkan bukti surat bebas covid-19 baik dari hasil pemeriksaan pcr, maupun rapid test antigen, yang berlaku 1 kali 24 jam. Pemeriksaan surat bebas covid-19 dilakukan di 109 titik , yang menjadi akses masuk ke ibu kota.

TOPIK TERKAIT
Video Terkait
Video Terpopuler