VIDEO: Jokowi Teken PP Penetapan Pemberian THR & Gaji 13

Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Kamis, 29 Apr 2021 17:46 WIB

Jakarta, Parlando Indonesia --

Presiden Joko Widodo menyatakan, telah menandatangani peraturan pemerintah, tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13. PP tersebut ditujukan bagi aparatur negara, seperti PNS, CPNS, TNI-Polri, pejabat negara, pensiunan, dan penerima tunjangan. Kepala negara berharap, kebijakan ini menjadi salah satu upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

TOPIK TERKAIT
Video Terkait
Video Terpopuler