VIDEO: Jokowi Sudah Tandatangani PP THR dan Gaji Ke-13

Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Kamis, 29 Apr 2021 17:45 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia --

Presiden Joko Widodo mengaku telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian Tujangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13. PP terkait pemberian THR dan gaji ke 13 ditujukan untuk seluruh apartur Negara. Seperti PNS, CPNS, TNI-Polri, pejabat Negara, pensiunan, dan penerima tunjangan. Kepala negara berharap kebijakan ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red