Yusril: Pengurus Baru PPP Tidak Akan Disahkan Jika Masih Ada Konflik

Parlando Indonesia
Senin, 29 Sep 2025 10:59 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.ANTARA FOTO/FAUZAN
Jakarta, Parlando Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah RI tidak akan mengesahkan pengurus baru Partai Persatuan Pembangunan (PPP) jika belum ada kesepakatan internal atas konflik yang terjadi.

Muktamar PPP di Ancol beberapa waktu lalu melahirkan dua ketua umum terpilih, masing-masing Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto. Keduanya mengaku terpilih secara aklamasi dan mengklaim kepemimpinan yang sah sesuai AD/ART PPP.

Kedua kubu juga menyatakan akan mendaftarkan susunan pengurus baru pasca-muktamar setelah lebih dahulu menuangkan keputusan muktamar ke dalam akta notaris.

"Dalam mengesahkan pengurus partai politik, satu-satunya pertimbangan pemerintah adalah pertimbangan hukum. Jika terjadi konflik internal, pemerintah tidak akan mengesahkan susunan pengurus baru, tetapi akan menunggu tercapainya kesepakatan internal partai, putusan mahkamah partai, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Yusril di Kabupaten Belitung Timur, Senin (29/9), sebagaimana disebarluaskan oleh Humas Kemenko Kumham Imipas.

Yusril menegaskan pemerintah bersikap netral dan tidak memihak kubu mana pun dalam menyikapi dinamika internal yang terjadi di PPP.

Kata dia, pemerintah akan sangat hati-hati dalam mengesahkan susunan pengurus baru partai politik. Pemerintah wajib bersikap objektif dan tidak boleh memihak kepada salah satu kubu yang bertikai dalam dinamika internal partai mana pun.

"Pemerintah tidak boleh menggunakan pertimbangan politik dalam mengesahkan susunan pengurus partai politik mana pun," imbuhnya.

Selanjutnya, sesuai prosedur pendaftaran susunan pengurus baru partai politik, Yusril menjelaskan permohonan pengesahan harus diajukan oleh pengurus lama yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.

Yusril mempersilakan kedua ketua umum PPP hasil muktamar untuk mendaftarkan susunan pengurusnya ke Kementerian Hukum dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung.

"Pemerintah wajib mengkaji dengan saksama permohonan tersebut untuk memastikan mana yang sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan mana yang tidak," ucap dia.

Lebih lanjut, Yusril menegaskan dalam negara demokrasi, partai politik memainkan peran penting sebagai pilar utama demokrasi.

Pemerintah ingin semua partai mandiri dan mampu menyelesaikan dinamika internalnya sendiri, baik melalui musyawarah, mahkamah partai, maupun forum pengadilan.

"Pemerintah tidak akan mengintervensi. Kalau bisa, kedua pihak jangan meminta pemerintah untuk menjadi penengah atau fasilitator konflik internal. Sebab, hal tersebut bisa saja ditafsirkan sebagai bentuk intervensi atau tekanan halus dari pemerintah," pungkas Yusril.

(ryn/gil)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK