DPR RI Sahkan RUU Kepariwisataan Menjadi Undang-Undang

Parlando Indonesia
Kamis, 02 Okt 2025 17:04 WIB
Pengambilan keputusan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 yang dihadiri 426 anggota pada Kamis (2/10).
DPR RI sahkan RUU tentang kepariwisataan menjadi Undang Undang pada Kamis (2/10). (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Jakarta, Parlando Indonesia --

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi Undang-Undang (UU).

Pengambilan keputusan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 yang dihadiri 426 anggota pada Kamis (2/10).

Sejumlah menteri turut hadir dalam pengesahan tersebut, termasuk Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, MenPAN-RB Rini Widyantini, dan Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin rapat dan menanyakan persetujuan anggota Dewan setelah mendengarkan laporan hasil rapat tingkat I yang dibacakan oleh Ketua Komisi VII DPR, Saleh Partaonan Daulay.

Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab para anggota Dewan.

Poin Utama dalam Revisi UU Kepariwisataan

Ketua Panja RUU Kepariwisataan, Chusnunia Halim, menjelaskan bahwa revisi UU ini menekankan pendekatan yang berpusat pada hak asasi manusia, pembangunan peradaban, dan penguatan identitas bangsa.

Pembaruan dan Fokus Holistik:

- Ekosistem Kepariwisataan: RUU ini memperkenalkan istilah baru seperti ekosistem kepariwisataan dan warisan budaya, serta memperbarui definisi wisata, pariwisata, dan kepariwisataan agar pengelolaannya lebih holistik dan terintegrasi.

- Pilar Sentral: Salah satu terobosan utama adalah penempatan masyarakat dan budaya sebagai pilar sentral pembangunan kepariwisataan.

- Klasifikasi Desa Wisata: Revisi ini juga memperkenalkan sistem klasifikasi pengembangan desa wisata atau kampung wisata menjadi empat tahap: rintisan, berkembang, maju, dan mandiri.

RUU Kepariwisataan menambahkan empat bab baru yang disesuaikan dengan perkembangan zaman, yakni tentang perencanaan pembangunan kepariwisataan, destinasi pariwisata, pemasaran kepariwisataan, serta teknologi informasi dan komunikasi, termasuk digitalisasi.

(wiw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER