VIDEO: Selundupkan 1 Kg Kokain, Tiga WNA Inggris Divonis Ringan

Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Jumat, 25 Jul 2025 13:35 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia --

Tiga warga negara Inggris yang terlibat penyelundupan satu kilogram kokain menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar. Meski terbukti menyelundupkan barang haram tersebut, hakim hanya menjatuhkan vonis satu tahun penjara, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red