VIDEO: Cawabup Eks Napi Didiskualifikasi, Pilkada Pasaman Diulang

Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Senin, 24 Feb 2025 18:48 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia --

Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi calon wakil bupati Pasaman nomor urut 1, Anggit Kurniawan Nasution, karena dinilai tidak jujur soal identitasnya sebagai mantan terpidana. MK meminta Komisi Pemilihan Umum menggelar pemungutan suara ulang Pilkada Pasaman 2024.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red