VIDEO: Terbukti Monopoli, KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar

Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Kamis, 23 Jan 2025 11:55 WIB

Jakarta, Parlando Indonesia --

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan Google LLC terbukti melakukan praktik monopoli dan menyalahgunakan posisi dominan untuk membatasi pasar serta menghambat pengembangan teknologi.

Video Terkait
Video Terpopuler