Tim kuasa hukum IWAS telah mengajukan permohonan agar IWAS menjadi tahanan rumah, karena alasan kliennya penyandang disabilitas.
Banyak pihak menilai kasus pidana ini tak biasa, karena kurangnya aksesibilitas penjara bagi narapidana penyandang disabilitas.
Anchor Parlando Indonesia Victor Pangaribuan akan membahasnya bersama Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Kukuh Dwi Kurniawan dan Kuasa Hukum IWAS, Ainuddin.