VIDEO: KPU Lampung Coret Paslon Wahdi Sirajuddin-Qomaru Zaman

Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Kamis, 21 Nov 2024 14:30 WIB

Jakarta, Parlando Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum Kota Metrom Provinsi Lampung mengeluarkan surat putusan pembatalan terhadap pasangan calon nomor urut 2 Wahdi Sirajuddin-Qomaru Zaman dalam Pilkada 2024.


Keputusan ini, setelah Bawaslu menyatakan Qomaru Zaman terbukti bersalah membagikan bansos dan menggunakan uang serta fasilitas negara untuk berkampanye.

Video Terkait
Video Terpopuler