VIDEO: KPU Masih Gunakan Sirekap Di Pilkada Serentak 2024

Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Rabu, 25 Sep 2024 14:23 WIB

Jakarta, Parlando Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum menyatakan tetap menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap, dalam Pilkada serentak tahun ini.

Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan, KPU telah mendesain 2 format dalam penghitungan suara, yakni dengan metode online dan offline.

Penggunaan sistem online adalah memanfaatkan messanger, dan internet.

Sedangkan untuk metode offline akan menghitung suara berdasarkan Formulir C hasil pleno, dari setiap TPS di daerah masing-masing, dengan pantauan dari para saksi.

Video Terkait
Video Terpopuler