VIDEO: DPR Sahkan Aturan Cuti Ibu Melahirkan Maksimal 6 Bulan

Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Rabu, 05 Jun 2024 17:00 WIB

Jakarta, Parlando Indonesia --

DPR baru saja mengesahkan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada 1.000 Fase Pertama Kehidupan.

Salah satu yang diatur dalam UU tersebut yakni pemberian izin cuti minimal 3 bulan, dan maksimal 6 bulan bagi ibu pekerja yang tengah melewati proses melahirkan.

TOPIK TERKAIT
Video Terkait
Video Terpopuler