VIDEO: MK Tolak Permohonan Gugatan Hasil Pilpres 2024

Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Senin, 22 Apr 2024 22:14 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia --

Dalam pembacaan putusan sengketa pilpres hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Paslon 01, Anies-Muhaimin, dan Paslon 03, Ganjar-Mahfud, sekaligus meloloskan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024. MK menyatakan bahwa dalil-dalil permohonan tidak terbukti secara hukum sepenuhnya. Anchor Ayu Rahmawati membahasnya bersama Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Prof. Susi Dwi Harijanti dalam Parlando Indonesia Prime News.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red