VIDEO: Terdakwa Karhutla Bukit Teletubbies Bromo Dituntut 3 Tahun

Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Selasa, 16 Jan 2024 11:35 WIB

Jakarta, Parlando Indonesia --

Pengadilan Negeri Krakasan Kabupaten Probolinggo, Senin sore, menuntut terdakwa EO preweding pembakar savana Bromo yakni 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.


Namun penasihat hukum terdakwa keberatan atas tuntutan terhadap kliennya dan akan melakukan pledoi pada sidang pekan depan.

Video Terkait
Video Terpopuler