VIDEO: Hakim Soal Praperadilan Firli: Tidak Dapat Diterima

Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Rabu, 20 Des 2023 15:42 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia --

Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK Non Aktif, Firli Bahuri tidak dapat diterima Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa sore.


Dalam putusannya, Hakim Imelda Herawati menyampaikan bahwa karena eksepsi termohon yang sebelumnya sudah dikabulkan maka permohonan praperadilan tidak perlu dipertimbangkan lagi dan penetapan status tersangka pada pemohon dinyatakan sah secara hukum.


Dalam sidang pembacaan putusan praperadilan Firli tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red