VIDEO: Tata Cara Pindah Memilih dalam Pemilu

Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Senin, 27 Nov 2023 23:02 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia --

Bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai pemilih pemilu dalam daftar pemilih tetap, namun tidak dapat mencoblos di tps, sesuai tempat yang terdaftar dalam dpt, dapat mengajukan pindah memilih.

Lantas bagaimana tata cara dan persyaratan pindah memilih? Berikut informasinya untuk anda.

TOPIK TERKAIT

VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red