VIDEO: MK Kabulkan Capres Cawapres Usia 40 Tahun

Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Senin, 16 Okt 2023 17:24 WIB

Jakarta, Parlando Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan syarat capres dan cawapres berusia 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Dengan kata lain, seseorang berusia di bawah 40 tahun tetap bisa mendaftar sebagai capres ataupun cawapres selama punya pengalaman atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

TOPIK TERKAIT
Video Terkait
Video Terpopuler