VIDEO: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Kamis, 07 Sep 2023 14:17 WIB

Jakarta, Parlando Indonesia --

Terdakwa Mario Dandy Satriyo divonis dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Dia juga dibebankan biaya restitusi Rp25 miliar.

TOPIK TERKAIT
Video Terkait
Video Terpopuler