VIDEO: Lapor BI Jika Ada Pedagang Kenakan Tarif QRIS Ke Konsumen

Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Kamis, 13 Jul 2023 15:01 WIB

Jakarta, Parlando Indonesia --

Bank Indonesia menegaskan konsumen bisa menolak jika pedagang atau penyedia jasa pembayaran membebankan tarif transaksi QRIS kepada konsumen. Bank Indonesia merespon imbas pengenaan tarif 0,3 persen untuk pembayaran via QRIS yang berlaku sejak 1 Juli 2023 lalu.

TOPIK TERKAIT
Video Terkait
Video Terpopuler