Mahkamah Konstitusi memutuskan sistem Pemilu Legislatif 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka atau mencoblos partai sekaligus nama calon legislatif secara langsung seperti Pemilu 2009 hingga Pemilu 2019. Anchor Parlando Indonesia Syaza Wisastro membahasnya dalam Editorial View bersama Revolusi Riza selaku Wakil Pemimpin Redaksi Parlando Indonesia.