VIDEO: Aturan PNS Poligami Tak Memihak Perempuan?

CNNTV | Parlando Indonesia
Kamis, 01 Jun 2023 23:15 WIB

Jakarta, Parlando Indonesia --

Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pria diperbolehkan untuk berpoligami. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS. Aturan yang berusia puluhan tahun ini dinilai tidak memihak kepada perempuan dan rawan diakali. Parlando Anchor Putri Ayuningtyas akan membahasnya bersama Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor dalam Parlando Prime News

TOPIK TERKAIT
Video Terkait
Video Terpopuler