Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk menjalani proses verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024. Bahkan dalam putusannya, Bawaslu juga menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melanggar administrasi dalam proses verifikasi Partai Prima sebagai peserta Pemilu. Bagaimana kelanjutan prosesnya? Parlando Indonesia News Anchor Bram Herlambang akan membahasnya bersama Wakil Ketua Umum Partai Prima, Alif Kamal Haladi dalam Parlando Indonesia Kanal Pemilu Tepercaya.