VIDEO: Titi: Ada 3 Eks Napi Mencalonkan Diri Sebagai Caleg DPD

Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Kamis, 02 Mar 2023 07:35 WIB

Jakarta, Parlando Indonesia --

Dengan dikabulkannya permohonan Pengujian Pasal 182 Huruf G, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memperbolehkan mantan narapidana untuk maju sebagai Calon Anggota DPD setelah masa jeda 5 tahun. Apa dasar utama pengajuan permohonan, dan apakah jaminan jeda 5 tahun tersebut mampu meminimalisir tindak penyelewengan dari para senator? Bram Herlambang membahasnya bersama Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi, atau PERLUDEM, Titi Anggraini dalam Kanal Pemilu Tepercaya.

Video Terkait
Video Terpopuler