VIDEO: Doni Salaman 'Dimiskinkan' Usai Vonis Banding

Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Rabu, 22 Feb 2023 21:30 WIB

Jakarta, Parlando Indonesia --

Pada putusan di tingkat banding, Doni dinyatakan bersalah, terbukti telah melakukan tindak pidana pencucian uang, TPPU. Hakim menyatakan, barang bukti didapat atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan Doni selama menjadi afiliator. Atas putusan tersebut, kini aset-aset miliknya disita negara.

Video Terkait
Video Terpopuler