VIDEO: Ketika Penembak Yosua Hanya Divonis 1,5 Tahun

Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Rabu, 15 Feb 2023 19:50 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia --

Bharada Richard Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu divonis 1,5 tahun penjara. Majelis hakim juga mengabulkan permohonan justice collaborator Richard Eliezer. Vonis hakim jauh dibawah tuntutan jaksa sebelumnya yakni 12 tahun penjara, apa pertimbangannya? Untuk membahasnya lebih dalam, Rivana Pratiwi melalui sambungan zoom berbincang dengan Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy dan Hakim Agung Periode 2004-2012, Djoko Sarwoko


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red