VIDEO: Pendiri ACT Divonis 3,5 Tahun Kasus Penggelapan Dana Boeing

Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Rabu, 25 Jan 2023 18:03 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia --

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa Sore menjatuhkan vonis hukuman penjara 3,5 tahun terhadap pendiri sekaligus presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap, Ahyudin.


Dalam putusannya, ketua majelis hakim menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan penggelapan bantuan sosial dari Boeing Community Invesment Fund atau BCIF untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red