Mantan Kadiv Propam Polri Ferdi Sambo dituntut Jaksa hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menilai, ferdi Sambo terbukti sah dan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Yosua Hutabarat. News Anchor Parlando Indonesia akan membahasnya bersama Hery Firmmansyah selaku Pakar Hukum Pidana dalam Parlando Prime News