VIDEO: Belum Ditahan, KPK Bantarkan LE di RSPAD Gatot Subroto

Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Kamis, 12 Jan 2023 16:07 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia --

KPK memutuskan melakukan pembantaran atau penangguhan masa penahanan tersangka kasus dugaaan penerimaan hadiah dan janji atau gratifikasi Lukas Enembe. Enembe dibantarkan setelah tim dokter RSPAD menyatakan Gubernur Papua ini memerlukan perawatan. Hal ini diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri dalam penjelasannya di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta pada Rabu sore.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red