VIDEO: Saksi Ahli Sebut Laksanakan Perintah Jabatan Tak Bisa Dipidana

Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Rabu, 28 Des 2022 14:45 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia --

Sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J Kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (28/12).
Dalam persidangan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries sebagai saksi ahli meringankan mengatakan bahwa orang yang melakukan pidana tak bisa dimintai pertanggungjawaban karena diperintah oleh penguasa atau pejabat yang berwenang.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red