VIDEO: Doni Salmanan Divonis Ringan, Sebagian Aset Dikembalikan

Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Jumat, 16 Des 2022 20:35 WIB

Jakarta, Parlando Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, memutuskan terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner lewat aplikasi Quotex, Doni Salmanan dengan vonis hukuman empat tahun penjara.

Hakim, juga membebaskan terdakwa dari jerat tindak pidana pencucian uang, yang didakwakan jaksa penuntut umum.

Video Terkait
Video Terpopuler