VIDEO: Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Opsi Biner

Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Jumat, 16 Des 2022 19:09 WIB

Jakarta, Parlando Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, memutuskan terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner lewat aplikasi Quotex, Doni Salmanan dengan vonis hukuman 4 tahun penjara. Hakim, juga membebaskan terdakwa dari jerat tindak pidana pencucian uang, yang didakwakan jaksa penuntut umum.

Video Terkait
Video Terpopuler