VIDEO: Jerat Hukum Kasus Penipuan " Si Kembar"

Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Rabu, 05 Jul 2023 23:08 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia --

Setelah satu bulan menjadi buron, si kembar Rihana dan Rihani akhirnya ditangkap. Setidaknya 18 laporan polisi kini menanti mereka. Pada konstruksi awal, Rihana dan Rihani dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan preorder iphone dengan nilai kerugian mencapai Rp35 Miliar. Rihana dan Rihani diduga menggunakan skema ponzi dalam menjalankan tipu-tipunya. Anchor Parlando Indonesia, Putri Ayuningtyas membahasnya bersama Hibnu Nugroho selaku Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman dalam Parlando Indonesia Prime News.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red