VIDEO: Kuasa Hukum Sebut Arif Rachman Arifin Ikuti Perintah Sambo

Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Jumat, 28 Okt 2022 17:30 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia --

Terdakwa perkara obstruction of justice atau upaya merintangi proses hukum dalam kasus kematian Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin, mengaku memusnahkan barang bukti, karena melaksanakan perintah atasan yakni Ferdy Sambo. Hal ini disampaikan Kuasa Hukum usai mendampingi terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat siang


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red