VIDEO: Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, PC Tidak Mengerti

Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Selasa, 18 Okt 2022 10:29 WIB

Jakarta, Parlando Indonesia --

Senin kemarin, juga merupakan sidang perdana terhadap Putri Candrawatih.

Dalam sidang putri mengaku tidak mengerti isi dakwaan, yang dibacakan jaksa penuntut umum.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyatakan, dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum terhadap kliennya tidak jelas, dan dapat dibatalkan secara hukum.

Sebelumnya, dalam sidang Putri mengaku tidak mengerti isi dakwaan, yang dibacakan jaksa penuntut umum.

Video Terkait
Video Terpopuler