VIDEO: Disidang Etik 18 Jam, Kombes Agus Nur Patria Dipecat Polri

Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Kamis, 08 Sep 2022 15:10 WIB

Jakarta, Parlando Indonesia --

Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, Komisaris Besar Agus Nur Patria, diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi kepolisian. Kombes Agus terbukti melakukan obstruction of justice atau penghalang-halangan proses penyidikan kematian Brigadir Yosua Hutabarat.

Video Terkait
Video Terpopuler