VIDEO: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Indra Kenz

Parlando Indonesia TV | Parlando Indonesia
Selasa, 16 Agu 2022 17:15 WIB

Jakarta, Parlando Indonesia --

Sidang lanjutan kasus penipuan investasi bodong aplikasi Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1 A Khusus, Selasa siang. Jaksa menilai eksepsi terdakwa tidak berdasar sehingga meminta majelis hakim menolak eksepsi.

Video Terkait
Video Terpopuler